Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertugas melaksanakan fungsi pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara. SIPANDU hadir sebagai portal digital terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dan menyampaikan pengaduan secara online.
Terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu di Sulawesi Utara.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi
Mewujudkan pengelolaan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan
Membangun SDM yang profesional dan berintegritas
Menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif
Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan narapidana di wilayah Sulawesi Utara.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah.
Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian di lingkungan kanwil.
Memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit pemasyarakatan di wilayah.