Tentang Kami

Kanwil Ditjenpas
Sulawesi Utara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertugas melaksanakan fungsi pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara. SIPANDU hadir sebagai portal digital terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dan menyampaikan pengaduan secara online.

SIPANDU

Sistem Informasi Pelayanan dan Pengaduan Terpadu


1
Total
0
Selesai
1
Pengaduan
Visi

Terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu di Sulawesi Utara.

Misi
1

Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi

2

Mewujudkan pengelolaan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel

3

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan

4

Membangun SDM yang profesional dan berintegritas

5

Menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pembinaan Narapidana

Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan narapidana di wilayah Sulawesi Utara.

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah.

Administrasi

Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian di lingkungan kanwil.

Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan SDM

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Koordinasi

Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit pemasyarakatan di wilayah.